sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengadu Nasib di Bandung, Warga Wajib Kantongi Surat Ini

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
08/05/2022 16:00 WIB
Usai lebaran Idulfitri, diprediksi akan banyak warga yang mendadu nasib alias merantau ke kota besar salah satunya ke Kota Bandung, Jawa Barat. 
Mengadu Nasib di Bandung, Warga Wajib Kantongi Surat Ini (FOTO: Dok/MNC Media)
Mengadu Nasib di Bandung, Warga Wajib Kantongi Surat Ini (FOTO: Dok/MNC Media)

IDXChannel - Usai lebaran Idulfitri, diprediksi akan banyak warga yang mendadu nasib alias merantau ke kota besar salah satunya ke Kota Bandung, Jawa Barat. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung pun akan menggelar Operasi Simpatik di sejumlah pintu kedatangan. Selama tiga hari ke depan, dari 8-10 Mei 2022, pelaksanaan operasi ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Terminal Leuwi Panjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum. 

"Dari beberapa kegiatan operasi simpatik sebelumnya, sebagian besar penduduk pendatang pasca idul fitri ini untuk pekerjaan dan pendidikan," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, Minggu (8/5/2022). 

Untuk itu, Tatang mengimbau para pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan, harap membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). 

SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement