IDXChannel—Simak cara pindah alamat KTP dan KK. Mengganti atau pindah alamat di KTP dan Kartu Keluarga dapat dilakukan secara offline dan online sesuai layanan Disdukcapil setempat, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pindah alamat di KTP dan KK umumnya terjadi ketika penduduk pindah domisili dari tempat tinggalnya, ke provinsi lain atau ke daerah lain dalam satu wilayah. Kepindahan dapat dikarenakan menikah atau berpindah rumah.
Pindah alamat KTP dan KK akan mempermudah pengurusan administrasi, terlebih bagi penduduk yang bekerja dan menetap di kota yang berbeda dengan alamat yang tercatat di KTP dan KK.
Misalnya, saat pemilu penduduk hanya bisa mengikuti pemungutan suara di alamat sesuai KTP, sebab pemungutan suara di kota yang berbeda dengan alamat KTP memerlukan formulir yang berbeda dan harus diurus terlebih dahulu.
Berikut ini adalah cara pindah alamat KTP dan KK berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi. Perlu diingat, pindah alamat di KTP tidak memerlukan surat pengantar RT/RW, sedangkan pindah alamat di KK masih memerlukan surat pengantar RT/RW.