sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Pindah Alamat KTP dan KK Berikut Syaratnya, via Online dan Offline

Milenomic editor Kurnia Nadya
19/06/2024 11:22 WIB
Mengganti atau pindah alamat di KTP dan Kartu Keluarga dapat dilakukan secara offline dan online sesuai layanan Disdukcapil setempat.
Cara Pindah Alamat KTP dan KK Berikut Syaratnya, via Online dan Offline. (Foto: MNC Media)
Cara Pindah Alamat KTP dan KK Berikut Syaratnya, via Online dan Offline. (Foto: MNC Media)

Syarat Pindah Alamat KTP

  •  Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pindah (pindah ke kabupaten/provinsi lain) 

Syarat Pindah Alamat KK

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi KK dan asli
  • Fotokopi KTP dan asli
  • Fotokopi dokumen pendukung (Akta Kelahiran, buku nikah, akta perceraian, akta kematian, ijazah)
  • Pas foto berwarna terbaru 3x4 dan 4x6 

Cara Pindah KTP

  • Mendatangi kantor Disdukcapil
  • Sampaikan permohonan ganti alamat di KTP ke petugas
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas
  • Berikan dokumen pendukung yang diminta
  • Jika data sudah diverifikasi, Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan alamat baru

Cara Pindah KK Online

  • Kunjungi situs Disdukcapil sesuai domisili, cek apakah bisa mengurus surat pindah secara online
  • Pastikan sudah mendaftar dengan nomor HP yang aktif
  • Pilih menu ‘Perpindahan Keluar’
  • Pilih anggota keluarga yang akan pindah alamat
  • Isi data kepindahan
  • Unggah dokumen yang diminta
  • Klik ‘Kirim’
  • Proses kepindahan akan diurus
  • Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI (surat keterangan pindah ke luar kota) dan KK
  • Dokumen bisa diunduh dan dicetak dengan kertas HVS 80 ukuran A4
  • Dokumen juga bisa diambil di Disdukcapil

Cara Pindah KK Offline

  • Pergi ke kelurahan untuk mengisi formulir dan mendapatkan surat pengantar
  • Datangi kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat pengantar
  • Kunjungi Disdukcapil dengan dokumen persyaratan untuk penerbitan SKPWNI
  • Setelah SKPWNI terbit, datangi tempat tinggal baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang
  • Kunjungi kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa SKPWNI, KTP, dan KK asli (lama) untuk mendapatkan surat keterangan
  • Kunjungi kecamatan dengan membawa surat keterangan tersebut untuk mendapatkan KK baru. Anda akan mendapatkan nota pengambilan KK baru dalam 1-2 minggu

Itulah cara pindah alamat KTP dan KK berikut persyaratannya. Dianjurkan untuk mengurus kepindahan KK terlebih dahulu, sebab pemindahan alamat KTP memerlukan KK. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement