Syarat Pindah Alamat KTP:
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pindah (pindah ke kabupaten/provinsi lain)
Syarat Pindah Alamat KK:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KK dan asli
- Fotokopi KTP dan asli
- Fotokopi dokumen pendukung (Akta Kelahiran, buku nikah, akta perceraian, akta kematian, ijazah)
- Pas foto berwarna terbaru 3x4 dan 4x6
Cara Pindah KTP:
- Mendatangi kantor Disdukcapil
- Sampaikan permohonan ganti alamat di KTP ke petugas
- Mengisi formulir yang diberikan petugas
- Berikan dokumen pendukung yang diminta
- Jika data sudah diverifikasi, Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan alamat baru
Cara Pindah KK Online:
- Kunjungi situs Disdukcapil sesuai domisili, cek apakah bisa mengurus surat pindah secara online
- Pastikan sudah mendaftar dengan nomor HP yang aktif
- Pilih menu ‘Perpindahan Keluar’
- Pilih anggota keluarga yang akan pindah alamat
- Isi data kepindahan
- Unggah dokumen yang diminta
- Klik ‘Kirim’
- Proses kepindahan akan diurus
- Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI (surat keterangan pindah ke luar kota) dan KK
- Dokumen bisa diunduh dan dicetak dengan kertas HVS 80 ukuran A4
- Dokumen juga bisa diambil di Disdukcapil
Cara Pindah KK Offline:
- Pergi ke kelurahan untuk mengisi formulir dan mendapatkan surat pengantar
- Datangi kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat pengantar
- Kunjungi Disdukcapil dengan dokumen persyaratan untuk penerbitan SKPWNI
- Setelah SKPWNI terbit, datangi tempat tinggal baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang
- Kunjungi kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa SKPWNI, KTP, dan KK asli (lama) untuk mendapatkan surat keterangan
- Kunjungi kecamatan dengan membawa surat keterangan tersebut untuk mendapatkan KK baru. Anda akan mendapatkan nota pengambilan KK baru dalam 1-2 minggu
Itulah cara pindah alamat KTP dan KK berikut persyaratannya. Dianjurkan untuk mengurus kepindahan KK terlebih dahulu, sebab pemindahan alamat KTP memerlukan KK. (NKK)