sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengadu Nasib di Bandung, Warga Wajib Kantongi Surat Ini

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
08/05/2022 16:00 WIB
Usai lebaran Idulfitri, diprediksi akan banyak warga yang mendadu nasib alias merantau ke kota besar salah satunya ke Kota Bandung, Jawa Barat. 
Mengadu Nasib di Bandung, Warga Wajib Kantongi Surat Ini (FOTO: Dok/MNC Media)
Mengadu Nasib di Bandung, Warga Wajib Kantongi Surat Ini (FOTO: Dok/MNC Media)

"Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon No. 1B, ataupun secara online melalui e-mail [email protected]," paparnya. 

Untuk persyaratannya, Tatang menjelaskan, perlu adanya fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung). 

Peraturan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

"Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui," imbuhnya. 

Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement