Syarat KPR FLPP
KPR FLPP adalah bagian dari KPR Subsidi dan tidak diperuntukkan bagi semua orang. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk bisa menjadi penerima manfaat KPR FLPP. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sudah menikah atau berumur 21 tahun.
- Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi Pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak.
- Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun.
- Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh.
Cara Mendaftar KPR FLPP
Setelah mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat KPR FLPP, selanjutnya Anda perlu mengetahui cara mendaftar KPR FLPP. Beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain:
- Melakukan riset dan memilih perumahan bersubsidi yang cocok untuk Anda.
- Setelah itu, Anda bisa membayar uang muka kepada pengembang perumahan bersubsidi terkait.
- Kumpulkan berkas dokumen yang diperlukan untuk keperluan pengajuan KPR FLPP.
- Anda bisa mendatangi kantor cabang bank pelaksana dan mengisi formulir pengajuan KPR FLPP.
- Jika disetujui, maka Anda sudah bisa melakukan pembayaran cicilan dengan rutin sesuai tenor yang berlaku.
Itulah sedikit informasi mengenai apa itu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang perlu Anda ketahui.