sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Apa Itu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Economics editor Rizki Setyo Nugroho
11/05/2022 14:41 WIB
Banyak yang belum mengetahui apa itu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Mengenal Apa Itu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) (Foto: MNC Media)
Mengenal Apa Itu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak yang belum mengetahui apa itu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Umum dan Perumahan, KPR FLPP adalah sebuah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Fasilitas ini diberikan oleh Pemerintah agar masyarakat menengah ke bawah bisa memiliki rumah. Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), simak penjelasan berikut ini:

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP adalah sebuah fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk memiliki kesempatan memiliki rumah. KPR FLPP bertujuan sebagai bentuk bantuan dan pemerataan kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.

KPR FLPP memiliki syarat pembayaran yang lebih mudah jika dibandingkan dengan KPR non-subsidi. Dengan masa tenor yang cukup panjang dan angsuran rendah, dan keringanan iuran lainnya, KPR FLPP bisa menjadi cara pilihan bagi Anda untuk membeli rumah.

Syarat KPR FLPP

KPR FLPP adalah bagian dari KPR Subsidi dan tidak diperuntukkan bagi semua orang. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk bisa menjadi penerima manfaat KPR FLPP. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Sudah menikah atau berumur 21 tahun.
  • Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi Pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak.
  • Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun.
  • Penerima KPR FLPP harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh.

Cara Mendaftar KPR FLPP

Setelah mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat KPR FLPP, selanjutnya Anda perlu mengetahui cara mendaftar KPR FLPP. Beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain:

  • Melakukan riset dan memilih perumahan bersubsidi yang cocok untuk Anda.
  • Setelah itu, Anda bisa membayar uang muka kepada pengembang perumahan bersubsidi terkait.
  • Kumpulkan berkas dokumen yang diperlukan untuk keperluan pengajuan KPR FLPP.
  • Anda bisa mendatangi kantor cabang bank pelaksana dan mengisi formulir pengajuan KPR FLPP.
  • Jika disetujui, maka Anda sudah bisa melakukan pembayaran cicilan dengan rutin sesuai tenor yang berlaku.

Itulah sedikit informasi mengenai apa itu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang perlu Anda ketahui.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement