sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Apa itu Importir, Pengertian, Syarat, dan Jenisnya

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
25/01/2023 13:44 WIB
Importir adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan menarik barang dari luar negeri menuju Indonesia.
Mengenal Apa itu Importir, Pengertian, Syarat, dan Jenisnya. (FOTO : MNC MEDIA)
Mengenal Apa itu Importir, Pengertian, Syarat, dan Jenisnya. (FOTO : MNC MEDIA)

1. Importir Umum

Importir umum adalah sebuah perusahaan yang khusus serta bergerak dalam kegiatan untuk mendatangkan barang dagang yang berasal dari luar negeri. Perusahaan yang termasuk dalam importir umum, biasanya merupakan perusahaan perseroan niaga.

2. Importir Terbatas

Importir terbatas atau biasa disebut dengan IT adalah sebuah perusahaan maupun badan hukum yang telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk dapat melakukan kegiatan impor untuk jenis-jenis impor barang tertentu. Ada pula beberapa jenis barang dagangan yang hanya bisa didatangkan oleh IT atau importir terbatas.

Barang dagangan yang dapat didatangkan oleh perusahaan importir terbatas, telaah diatur izin serta perdagangan di Indonesia oleh Menteri Perdagangan. Peraturan serta izin tersebut, termasuk mengenai aturan tentang barang apa saja yang boleh diimpor sekaligus bagaimana cara pengendalian proses perdagangan yang ada di dalam negeri.

3. Sole Agent Importer

Jenis importir yang ketiga adalah sole agent importir, yaitu perusahaan asing yang ingin melakukan perdagangan di Indonesia. Jenis importir ketiga ini, akan menunjukan perwakilan yang ada di Indonesia dan perwakilan tersebut memiliki tugas sebagai agen khusus untuk melakukan impor produksi yang dilakukan oleh agen tersebut ke pasar di dalam negeri.

4. Import Merchant

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kegiatan impor barang-barang khusus, memerlukan izin tersendiri. Pihak yang berhak untuk melakukan impor barang khusus tersebut adalah import merchant yang telah memiliki izin berupa lisensi resmi dari pemerintah yang berbentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor atau TAPPI. 

Selain itu, barang-barang yang berada di luar daftar izin resmi dari pemerintah pun dilarang masuk ke Indonesia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement