sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Apa itu Importir, Pengertian, Syarat, dan Jenisnya

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
25/01/2023 13:44 WIB
Importir adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan menarik barang dari luar negeri menuju Indonesia.
Mengenal Apa itu Importir, Pengertian, Syarat, dan Jenisnya. (FOTO : MNC MEDIA)
Mengenal Apa itu Importir, Pengertian, Syarat, dan Jenisnya. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Importir adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan menarik barang dari luar negeri menuju Indonesia. 

Tentunya langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menekan harga kebutuhan pokok yang tinggi. Karena itulah importir dibutuhkan dalam roda perekonomian.

Lantas bagaimana menjelaskan apa itu importir, pengertian, syarat, dan jenisnya. Simak penjelasan yang berhasil dihimpun kami.

Pengertian Importir

Merujuk Undang-Undang No.17 Tahun 2006, impor diartikan sebagai suatu bentuk aktivitas yang dilakukan dengan cara memasukkan barang ke dalam daerah pabean atau dalam hal ini merupakan wilayah negara Indonesia.

Sementara, importir bisa dikatakan badan hukum, individu, atau perusahaan yang membawa suatu produk dari luar negeri untuk dijual ke dalam negeri. 

Pendapat tidak jauh berbeda diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam situs resminya, mereka mengartikan importir sebagai orang maupun badan yang melakukan kegiatan impor. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan importir sebagai orang maupun serikat dagang (perusahaan) yang memasukan barang dari luar negeri, pengimpor serta perusahaan tersebut ditunjuk oleh pemerintah sebagai importir.

Peraturan dan Syarat Importir

Pemerintah sendiri melakukan pengawasan ketat terhadap importir. Hal itu terlihat lewat aturan UU No.7 Tahun 2015. Dijelaskan bahwa pihak importir memiliki tanggung jawab penuh pada barang yang tengah diimpor.

Karenanya, bila importir melakukan suatu pelanggaran maupun tidak bertanggung jawab atas barang yang mereka impor, maka importir akan dikenakan sanksi administratif, yaitu berupa dicabutnya perizinan, pengakuan, persetujuan serta penerapan di bidang perdagangan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement