Bahkan, manajemen Holywing bakal dikenalan sanksi lebih lanjut apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi ini. Sanksinya berupa Pembekuan Izin Usaha itu diberikan sesuai aturan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.
Satpol PP DKI Jakarta pun meminta pada masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha untuk sadar dan mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Ketua Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menuturkan pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu (4/9/2021) malam.
"Sabtu petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," ujar Arifin dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (7/9/2021).
Arifin menegaskan penegakan aturan dilakukan guna memberika efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, selain itu juga dapat menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama sama menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.