sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengharap Berkah THR di Era Inflasi Tinggi

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
31/03/2023 07:00 WIB
Tunjangan hari raya (THR) adalah salah satu instrument ekonomi yang menopang konsumsi masyarakat kala lebaran tiba.
Mengharap Berkah THR di Era Inflasi Tinggi. (Foto: MNC Media)
Mengharap Berkah THR di Era Inflasi Tinggi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar. Momen hari besar keagamaan seperti hari raya Idul Fitri menjadi hari yang akan selalu dirayakan secara besar-besaran.

Saat momentum ini, masyarakat disibukkan dengan tradisi konsumsi untuk menyambut hari raya. Konsumsi sandang, pangan, dan transportasi menjadi tiga pilar utama yang selalu dilakukan masyarakat menjelang lebaran.

Tunjangan hari raya (THR) adalah salah satu instrument ekonomi yang menopang konsumsi masyarakat kala lebaran tiba.

Baik masyarakat pekerja sektor formal maupun informal, keberadaan THR menjadi hal yang paling dinanti.

Aturan THR

Pada Rabu (29/3), pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tersebut diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani.

Menkeu menekankan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan tetap menjaga  berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

“Tahun ini 2023, seiring kembali dengan adanya penanganan COVID yang masih tetap terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.

Menkeu menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.

“Dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan, masyarakat bisa merayakan hari raya, dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan, serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik,” tandas Sri Mulyani.

Di sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah mengeluarkan imbauan pemberian THR melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Mengharap Berkah Ekonomi THR

Peningkatan konsumsi adalah kunci agar THR dapat memberikan manfaat ekonomi, terutama perputaran uang di daerah. Mengingat, tradisi mudik atau kembali ke kampung halaman menjadi aktivitas wajib yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Menurut kajian Kemenkeu, dari sisi ekonomi, setidaknya terdapat tiga esensi ekonomi dari tradisi mudik Lebaran.

Pertama, aktivitas mudik, termasuk arus balik, akan menciptakan perputaran uang yang begitu besar dan cepat (velocity of money). Ini karena puluhan triliun rupiah uang akan berpindah tangan dari kota ke kota, dari kota ke desa hingga perkampungan kecil.

Secara agregat, nilai uang yang dimaksud tidak hanya berbentuk cash, namun berupa barang-barang konsumsi seperti perkakas elektronik, pakaian, bahan makanan, minuman, dan berbagai barang kebutuhan lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement