IDXChannel - Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi dan menekan dampak negatif pandemi, baik dari aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial. Untuk membantu ekonomi dan daya beli pekerja/buruh di masa pandemi, terlebih dikarenakan, adanya penurunan aktivitas masyarakat akibat pemberlakuan PPKM, pemerintah kembali menetapkan untuk memberikan BSU bagi pekerja/buruh pada 2021.
BSU ini besarannya berbeda dengan BSU 2020, dimana BSU 2021 sebesar Rp500 ribu untuk dua bulan akan diberikan sekaligus kepada pekerja. Sehingga, pekerja terdampak pandemi Covid-19, khususnya PPKM darurat, akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta secara total dari pemerintah.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai bahwa BSU Rp1 juta oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih kurang ideal.
Ada beberapa yang harus diperbaiki, salah satunya adalah terkait jumlah BSU dinilai terlalu sedikit dan tidak mencukupi jika hanya 500 ribu per bulan atau 1 juta selama 2 bulan.
"Sementara tidak sedikit pekerja yang bahkan dirumahkan tanpa digaji selama ppkm darurat. Idealnya Rp1,5 juta rupiah itu untuk satu bulan dan total minimum 5 juta rupiah dalam 3 bulan karena efek PPKM dirasakan bisa sampai 3 bulan kedepan," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (2/8/2021).