Dihubungi secara terpisah, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa terkait BSU Rp1 juta ini bentuknya adalah tambahan. "Jadi, bantuan ini akan optimal jika penerimanya tidak mengalami PHK, sehingga mereka masih mendapatkan dua sumber pendapatan, yaitu gaji dan subsidi," ungkap Yusuf.
Tetapi, senada dengan Bhima, yang juga perlu dikritisi dari BSU tersebut adalah durasi pemberian BSU. Saat ini, pemberian bantuan ini diperuntukkan ketika pemerintah menjalankan program PPKM darurat dan juga PPKM level 4.
"Yang perlu dipastikan adalah, bantuan ini seharusnya masih diberikan ketika PPKM darurat atau level 4 masih diberlakukan oleh pemerintah," tambah Yusuf.
Artinya, BSU ini tidak langsung dicabut ketika PPKM darurat atau PPKM level 4 ini selesai diberlakukan oleh pemerintah. Karena, setelah PPKM ini dicabut, tentu aktivitas perekonomian dan kondisi daya beli belum langsung tiba-tiba kembali seperti sebelum PPKM diberlakukan oleh pemerintah.
"Jadi, menurut saya durasi menjadi penting. Saya kira, tambahan 1-2 bulan di luar yang diberikan pemerintah saat ini menjadi penting agar BSU Rp 1 juta ini bisa lebih optimal," pungkasnya. (FHM)