IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut penerapan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata untuk mencegah terjadinya kepadatan dan penyebaran covid-19. Karena itu, Menhub akan mengeluarkan aturan ganjil genap.
Hal itu disampaikan Menhub saat meninjau penerapan kebijakan ganjil genap bersama dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu(18/9/2021).
"Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," kata Budi.
Budi mengatakan, akan segera dikeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata. Tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM.
Menurutnya, kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir. Hal ini disebabkan Puncak salah satu destinasi wisata warga Jabodetabek.