Mesu menuai banyak pro dan kontra, kebijakan ini justru disambut baik oleh para pengemudi ojek online. Sebab ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para driver online dalam menghadapi kenaikan harga BBM.
Melansir Sindonews, Rabu (7/9/2022) tarif ojol dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; serta Bali harga tarif berada di batas bawah seharga Rp2.000 per kilometer. Sementara batas atas sebesar Rp2.500 per kilo meter. Biaya jasa terhitung Rp8.000 sampai Rp10.000.
Zona II yakni wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah seharga Rp2.500 dan batas atas seharga Rp2.800/km. Biaya jasa berkisar Rp9.200 sampai Rp11.000
Zona III yakni wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki tarif bawah sebesar Rp2.300/km dan tarid batas ata Rp2.750/km. Sementara biaya jasa rentang Rp9.200 hingga Rp11.000.
(Penulis Ribka C magang idxchannel.com)
(SAN)