Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2.100/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
(DES)