sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhub Umumkan Kepastian Kenaikan Tarif Ojol Dua Hari Lagi

Economics editor Heri Purnomo
05/09/2022 20:28 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan penyesuaian tarif ojek online akan diumumkan dua hari kedepan. 
Menhub Umumkan Kepastian Kenaikan Tarif Ojol Dua Hari Lagi (FOTO: MNC Media)
Menhub Umumkan Kepastian Kenaikan Tarif Ojol Dua Hari Lagi (FOTO: MNC Media)

Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tariff batas bawah sebesar Rp 1.850/ km; batas atas sebesar Rp 2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d. Rp 11.500. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp 2.600/ km; tariff batas atas sebesar Rp 2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta  Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2. 100/ km; tarif batas atas sebesar Rp 2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement