sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menilik Bitcoin Haram atau Halal, Ini 11 Catatan MUI

Economics editor Yulistyo Pratomo
04/05/2021 11:08 WIB
Pergerakan harga yang naik turun membuat banyak lembaga keagamaan meneliti apakah bitcoin tersebut sesuai dengan syariah atau tidak, termasuk salah satunya MUI.
Menilik Bitcoin Haram atau Halal, Ini 11 Catatan MUI. (Foto: MNC Media)
Menilik Bitcoin Haram atau Halal, Ini 11 Catatan MUI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bitcoin mendadak menjadi fenomena dunia sejak kemunculannya pada 2017 lalu. Sejumlah orang berlomba-lomba untuk menanamkan uangnya ke mata uang digital tersebut.

Pergerakan harga yang naik turun membuat banyak lembaga keagamaan meneliti apakah bitcoin tersebut sesuai dengan syariah atau tidak, termasuk salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis, mengungkapkan telah memberikan 11 catatan terkait mata uang tersebut. Hasilnya, Bitcoin adalah investasi yang lebih dekat pada gharar alias spekulasi yang merugikan orang lain.

Analisi ini bukan tanpa sebab. Cholil memandang Bitcoin tidak memiliki aset pendukung (underlying asset), sehingga harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi.

Dengan pandangan itu, maka Cholil memandang investasi di sektor Bitcoin merupakan haram.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement