10. Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar (spekulasi yg merugikan orang lain). Sebab keberadaannya tak ada asset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjami secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.
11. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan. (TYO)