"Yang boleh diwaralabakan dan dilisensikan, itu minimal lima tahun. Jadi, kalau sekarang masih belum juga diwaralabakan, berarti pelaku bisnis tersebut egois, tidak mau berbagi peluang usahanya dengan masyarakat," jelasnya.
Hal ini didorong Oke, pasalnya, pada 2020 bisnis waralaba di Indonesia dapat berkontribusi dalam penyerapan 628 ribu tenaga kerja dan mencatat omzet tidak kurang dari Rp 54,4 miliar. Hal ini turut berkontribusi menggeliatkan perekonomian nasional.
"Kalau usaha sendiri modal yang diperlukan untuk memulai usaha lebih besar, sementara kalau waralaba modalnya relatif kecil. Dari segi omzet, waralaba juga lebih besar. Dan poin pentingnya, waralaba bisa menyerap tenaga kerja," imbuhnya.
Oke menambahkan, terdapat 124 bisnis waralaba dari luar negeri yang masuk ke pasar dalam negeri yang terdaftar. Sementara di dalam negeri terdapat 107 bisnis waralaba yang juga terdaftar.
(NDA)