IDXChannel - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan perhatian pemerintah untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini sudah dimulai dari tingkatan 1.000 hari pertama masa awal kehidupan hingga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).
Menko PMK menambahkan dana operasional Paud melalui BOP Paud per tahun Rp 5 triliun dari Kementerian Keuangan.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir Effendy dalam Webminar Nasional Seri 2 dengan tajuk 'Panduan dan Praktik Baik Implementasi Layanan Paud HI (Holistik Integratif), Rabu (9/3/2022).
"Saat ini kita tengah fokus menangani stunting nasional dimana ada empat pilar pembangunan manusia Indonesia di 2024. Kemenko PMK sebagai koordinator, sinkronisasi dan pengendalian dalam bidang SDM terus mengawal kualitas SDM dimulai dari 1.000 hari awal kehidupan dan hingga usia lansia," ujar Muhadjir Effendy.
Sektor yang paling hulu dalam pembangunan SDM dan kebudayaan masyarakat Indonesia dikatakannya sudah menjadi perhatian pemerintah sejak 1950an dengan program pembatasan buta huruf.
"Saat saya menjadi Mendikbud, Presiden meminta agar pembangunan masif PAUD seperti pembangunan SD Inpres di era Orde Baru," ungkap Muhadjir Effendy.
Ia menyebutkan saat ini pemerintah betul-betul serius mengadakan sekolah Paud di seluruh pelosok daerah di Indonesia demi terciptanya generasi SDM berkualitas sejak dini. Pengadaan dan operasional Paud dikatakan Muhadjir Effendy ini bahkan memakan anggaran negara cukup besar.
"BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) Paud sudah disetujui Bappenas. Pembangunan fisik dimasukkan dalam menu Dana Desa untuk pembangunan Sekolah PAUD. Untuk dana operasional Paud melalui BOP Paud per tahun Rp 5 triliun dari Kementerian Keuangan. Sekarang sudah 182 ribu Paud. Padahal saat awal kepemimpinan pak Jokowi itu baru sekitar 30 ribu Paud," ungkap Muhadjir Effendy.
Oleh sebab itu, Muhadjir Effendy meminta sinergitas lebih ditingkatkan lagi dalam pembangunan SDM sejak usia Paud dari Kemendagri, Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa hingga satuan terkecil.