Indikasi Geografis dapat diberikan bagi produk batik yang telah memiliki reputasi dan ciri khas yang berkaitan dengan faktor alam, faktor manusia, maupun gabungan faktor keduanya pada batasan geografis setempat. HKI tersebut diberikan secara kolektif dan dimiliki secara komunal oleh masyarakat produsen batik setempat.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menambahkan, Kemenperin terus berupaya mengembangkan potensi industri batik melalui program peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM, pengembangan kualitas produk, sertifikasi kekayaan intelektual, fasilitasi mesin dan peralatan, serta akses promosi dan fasilitasi pameran.
“Seluruh program pengembangan IKM batik tersebut diberikan untuk dapat meningkatkan daya saing dan kapasitas industri batik,” kata Reni.
(FRI)