Ivan mengatakan rata-rata modusnya adalah menggunakan dana yang telah dihimpun dan tidak sesuai dengan semestinya, bahkan ada yang masuk ke kantong pengurus lembaga filantrofi.
"Ada yang lari ke pengurus, ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus itu. Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingqn yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos,"ujarnya.
Selain itu, pihaknya bersama Kemensos akan segera memperdalam kasus tersebut dengan membentuk tim satgas.
"Langkah selanjutnya ibu mensos menawarkan pembentukan satgas. Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB bisa dikelola dengan benar, secara pruden, akuntabilitas,"ujar Ivan.
(SAN)