"Hal ini kami upayakan dengan menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian," kata Ali, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga:
Ali menyebutkan, ada dua perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Pertama, adanya perubahan jenis pupuk bersubsidi dari semula enam jenis pupuk menjadi dua jenis pupuk yaitu Urea dan NPK.
"Kedua, perubahan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi menjadi sembilan komoditas yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao," ujarnya.
(DES)