sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan Bantah Pangkas Alokasi Pupuk Subsidi

Economics editor Rizky Fauzan
20/07/2022 11:24 WIB
Pupuk subsidi hanya disesuaikan jenis dan alokasi kebutuhannya untuk komoditas pangan pokok dan strategis.
Mentan Bantah Pangkas Alokasi Pupuk Subsidi (Foto: MNC Media)
Mentan Bantah Pangkas Alokasi Pupuk Subsidi (Foto: MNC Media)

"Hal ini kami upayakan dengan menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian," kata Ali, Rabu (20/7/2022). 

Ali menyebutkan, ada dua perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Pertama, adanya perubahan jenis pupuk bersubsidi dari semula enam jenis pupuk menjadi dua jenis pupuk yaitu Urea dan NPK. 

"Kedua, perubahan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi menjadi sembilan komoditas yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao," ujarnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement