Lebih lanjut Amran menegaskan, tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan dan bakal menindak tegas praktik tersebut. Bahkan, dia menyebut tindakan curang itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.
"Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” ujar dia.
"Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras," katanya.
Sebagai informasi, sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.