"Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu lagi untuk melakukan investasinya," sambungnya.
Kemudian, Basuki menuturkan, tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden Jokowi yaitu mempercepat pembahasan Pemdasus IKN melalui penerbitan Keputusan Presiden kemudian. Mengingat masa jabatan Presiden Jokowi akan habis pada Oktober 2024.
"Sesuai dengan Keppres IKN, untuk mempersiapkan embrio dari Pemdasus OIKN, karena begitu Keppres ditandatangani tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.
(YNA)