Dalam kesempatan itu, dirinya juga menuturkan bahwa revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan menjadi regulasi acuan penyaluran BBM bersubsidi bakal lebih ketat mengatur pengguna Pertalite. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail kapan revisi aturan itu akan diterbitkan.
Arifin hanya menyebutkan beleid tersebut akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga tengah mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
"Revisi Perpres 191 ini betul-betul ada kriteria. CC-nya sekian, jenis sekian. Sepakat tidak misal mobil murah sama mobil gede? (kalau) sama tidak adil kan. Masuk itu di Perpres," sambungnya.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pemerintah juga mengantisipasi kapasitas tangki kendaraan. Pasalnya, banyak kejadian di mana kapasitas tangki tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
"Misal, tangki mobil yang spesifikasinya cuma 100 liter tahu-tahu kok bisa ngisi sampai 300 liter. Itu yang kita (antisipasi) karena ini ambil hak yang lain," pungkasnya.
(YNA)