"Kita bina bengkel supaya punya kualifikasi selain juga masalah perizinan, supaya memang mekanismenya bisa dipercepat," lanjutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana juga mengakui bahwa saat ini memang ada pembahasan untuk merevisi program insentif konversi sepeda motor listrik. Katanya, salah satu kebijakan yang direvisi yaitu mengenai penerima insentif dari konversi motor listrik ini.
Sebagaimana diketahui, pnerima insentif motor listrik memang hanya menyesar perorangan dan bukan badan usaha atau yang lainnya. Dalam Revisi ini, Dadan menuturkan bahwa pihaknya akan membukan insentif motor listrik kepada lembaga atau instansi lainnya.
"Ya sekarang kita sedang revisi Permen-nya karena di Permen yang sekarang itu dibatasi hanya untuk perorangan padahal banyak juga motor yang dimiliki oleh intansi, dimiliki oleh perusahaan," ujar Dadan ketika ditemui di Jakarta, Mingggu (15/10/2023) lalu.
Dirinya pun berharap agar perusahaan mendorong konversi motor listrik. Sehingga, konversi ke motor listrik ini bisa berjalan dengan cepat.