Kendati demikian, Arifin memastikan kelima perusahaan yang diberikan relaksasi ekspor konsentrat setelah Juni 2023 tersebut tetap akan dikenakan sanksi serta denda administratif atas keterlambatan pembangunan smelternya
Sanksi pertama berupa penempatan jaminan kesungguhan 50 persen dari penjualan selama periode 2019-2022 dalam rekening bersama. Apabila pada 10 Juni 2024 progresnya tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara.
"Pengenaan denda administrasi atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan pertimbangan dampak pandemi dan berdasarkan laporan verifikator independen," tukas Arifin. (NIA)