sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ESDM Ungkap Lima Perusahaan yang Boleh Ekspor Mineral hingga Mei 2024

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
24/05/2023 18:32 WIB
Penambahan waktu ekspor mineral itu juga tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2023.
Menteri ESDM Ungkap Lima Perusahaan yang Boleh Ekspor Mineral hingga Mei 2024. Foto: MNC Media.
Menteri ESDM Ungkap Lima Perusahaan yang Boleh Ekspor Mineral hingga Mei 2024. Foto: MNC Media.

Kendati demikian, Arifin memastikan kelima perusahaan yang diberikan relaksasi ekspor konsentrat setelah Juni 2023 tersebut tetap akan dikenakan sanksi serta denda administratif atas keterlambatan pembangunan smelternya

Sanksi pertama berupa penempatan jaminan kesungguhan 50 persen dari penjualan selama periode 2019-2022 dalam rekening bersama. Apabila pada 10 Juni 2024 progresnya tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara.

"Pengenaan denda administrasi atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan pertimbangan dampak pandemi dan berdasarkan laporan verifikator independen," tukas Arifin. (NIA)

 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement