“Tahun lalu, luas kawasan konservasi di Indonesia telah mencapai luasan 28,9 juta hektar dimana 58,23 persen dari total kawasan konservasi masih dikelola minimum, 40,51 persen dikelola optimum dan 1,27 persen kawasan dikelola berkelanjutan,” ujarnya.
Victor juga menyebutkan, sebagai pelaksana Otoritas Pengelola Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sejak tahun 2021, KKP telah memberikan kemudahan dan kepastian berusaha melalui pelayanan perizinan untuk pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES berdasarkan 3 prinsip utama yakni legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability). (RRD)