Sebagai catatan, Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) edisi Juni 2026.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, otoritas moneter turut mengerek bunga deposit facility ke posisi 4,75 persen dan menaikkan bunga lending facility sebesar 25 bps hingga menyentuh level 6,5 persen.
Langkah pengetatan moneter ini dinilai BI sangat krusial guna memperkokoh stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian pasar global, sekaligus sebagai kebijakan antisipatif (preemptive) untuk mengawal agar laju inflasi pada periode 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam rentang kisaran 12,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target pemerintah.
(Nur Ichsan Yuniarto)