"Salah satu amanat ratifikasi tersebut Indonesia diharuskan memiliki National Strategy on Anti Corruption," ujarnya.
Suharso mengatakan, seiring dengan berjalannya waktu, upaya pencegahan korupsi memerlukan strategi nasional yang lebih terfokus, terukur, serta berorientasi pada hasil dan dampak.
"Sehingga kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 dengan peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi atau yang sekarang kita kenal dengan Stranas PK," pungkasnya.
(FAY)