Kemudian, BUJT yang mendapatkan dana talangan tersebut diwajibkan untuk mengembalikan dana BLU itu ke negara. Namun demikian, yang ditemukan KPK proses pengembalian dana tersebut dirasa sangat lambat dilakukan oleh BUJT.
"Sampai 2024 bakal lunas semua Rp4,5 triliun, saya malu kalau ada seperti itu (tuduhan korupsi), tidak ada apa-apa, itu clear," kata Basuki.
Sebelumnya, KPK menduga lambatnya pengembalian dana tersebut dikarenakan tata kelola jalan tol yang ada saat ini dinilai kurang baik. Mulai dari proses perencanaan, lelang, lemahnya pengawasan, benturan kepentingan.
Kerugian negara yang ditaksir Rp4,5 triliun itu dikatakan KPK melalui pengadaan tanah yang dilakukan atau ditalangi pemerintah, namun perjanjian untuk pengembalian uang pembebasan lahan tersebut belum dikembalikan ke negara karena lemahnya pengawasan.
(YNA)