Pembekuan transaksi tersebut utama dilakukan untuk wilayah yang berada di sekitaran kawasan pembangunan inti pemerintahan. "Tujuannya adalah untuk mencegah spekulasi, karena akan menyebabkan kenaikan harga yang artificial," kata Sofyan Djalil.
Bahkan jika spekulan tersebut tidak dihentikan sejak dini, maka yang akan banyak mendapat manfaat adalah spekulan. Sedangkan masyarakat yang menjual tanah kepada mereka tidak mendapatkan apa-apa.
"Itu tujuan pembekuan aktifitas jual beli tanah, termasuk pembekuan izin baru untuk darah terdampak pembangunan kawasan IKN Nusantara tersebut," lajut Sofyan Djalil.
"Orang-orang yang melakukan spekulasi sebenarnya melanggar ketentuan, nanti akan dipanggil," tutup Sofyan. (RAMA)