"Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara," bunyi SE tersebut.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 21 Maret 2022. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(IND)