sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri UMKM Pastikan Keberlanjutan Usaha Pedagang Thrifting, Dialihkan Jual Produk Lokal

Economics editor Tangguh Yudha
02/12/2025 05:00 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa ada dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah dalam isu thrifting. 
Menteri UMKM Pastikan Keberlanjutan Usaha Pedagang Thrifting, Dialihkan Jual Produk Lokal. Foto: iNews Media Group.
Menteri UMKM Pastikan Keberlanjutan Usaha Pedagang Thrifting, Dialihkan Jual Produk Lokal. Foto: iNews Media Group.

Sebelumnya sejumlah pedagang barang bekas (thrifting) mengadu ke DPR, menyusul rencana pemerintah yang ingin menertibkan barang bekas impor. Mereka meminta agar usaha thrifting tidak sepenuhnya dilarang, melainkan diatur melalui skema kuota.

Perwakilan pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan bahwa pelarangan total akan memutus sumber penghidupan ribuan pedagang. Dia mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas kuota barang impor bekas yang boleh dijual setiap tahun.

"Mungkin untuk dilegalkan sulit karena negara kita masih belum jelas kenapa thrifting ini tidak bisa dilegalkan, tapi setidaknya minimal barang ini bisa dikasih kuota, dikasih barang terbatas," ucapnya.

Dia menilai kebijakan berbasis kuota akan membuat pedagang lebih tenang dan memberikan kepastian usaha. Rifai juga menegaskan kesiapan para pedagang untuk patuh terhadap regulasi, termasuk membayar pajak dalam jumlah besar demi operasional yang legal dan transparan.

"Oke, kami para pedagang thrifting seluruh Indonesia boleh berjualan, tapi yang bisa kalian jual hanya sekian ton per tahun, nah itu lebih jelas. Kita siap bayar pajak 1.000 persen, daripada sekian ratus juta itu masuk ke oknum-oknum yang enggak jelas, lebih baik kita bayar ke negara," ujar Rifai.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement