Merespon hal tersebut, Ketua AKPI Jimmy Simanjuntak menyebut tidak ada pelanggaran Undang-undang (UU) terkait pemberian batas waktu atau limitasi waktu kepada kurator untuk pemberesan aset perseroan yang pailit.
"Jika bicara the best of the best, maka tidak salah memberikan satu ekspektasi waktu untuk kurator. Meskipun tidak ada ketentuan UU atau peraturan turunannya yang memberikan satu limitasi waktu pemberesan terhadap suatu harta pailit,” ungkapnya.
Sebelumnya, perusahaan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses hukum ini dilakukan sebelum perusahaan resmi dinyatakan dibubarkan.
Selain Kertas Leces, BUMN lain yang masuk daftar dibubarkan Kementerian BUMN adalah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).
Keempat perusahaan ini akan mengikuti jejak tiga perseroan lain yang sudah lebih dulu dibubarkan. Ketiganya adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero). (TYO)