Sehingga ia menyarankan kepada pemerintah, kenaikan tarif ojol sebaiknya ditunda atau dibatalkan hingga situasi kondisi ekonomi masyarakat membaik.
"Menurut saya secara keseluruhan tetap harus ditunda, kalau perlu dibatalkan saja dulu, karena situasinya belum memungkinkan," tegasnya.
Seperti diketahui, pada 4 Agustus 2022 lalu Kemenhub merencanakan tarif ojol baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tarif baru dalam KP 564 tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 30% hingga 50%. Tarif baru itu, rencananya akan mulai berlaku 25 hari setelah keputusan tersebut ditetapkan, atau pada 30 Agustus 2022. (TYO)