IDXChannel - Empat Asosiasi pertelevisian Indonesia mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU Penyiaran. Langkah ini dilakukan agar pemerintah dapat mengakomodasi layanan over the top (OTT).
Permintaan itu datang dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
"Seharusnya KPI mendorong DPR mempercepat revisi UU Penyiaran untuk mengatur konten pada layanan Over The Top (OTT) atau media baru untuk menghentikan persaingan yang sangat tidak sehat," kata ketua umum ATVSI, Syafril Nasution, saat dihubungi MNC Portal, Selasa (9/11/2021).
Adapun dorongan yang dilakukan keempat asosiasi tersebut terkait penolakan rencana KPI untuk melakukan perubahan P3SPS yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Syafril mengatakan, isi dari peraturan P3SPS tidak pernah melibatkan pelaku industri, walau secara tegas tertulis dalam UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 pasal 8 ayat 2(b) menyebutkan bahwa P3SPS diusulkan oleh asosiasi atau masyarakat.