sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Kemnaker: Sudah Disetujui Presiden

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/02/2022 20:45 WIB
Penerbitan Permenaker telah mendapatkan restu dari Kementerian Terkait hingga Presiden Joko Widodo.
Penerbitan Permenaker telah mendapatkan restu dari Kementerian Terkait hingga Presiden Joko Widodo.
Penerbitan Permenaker telah mendapatkan restu dari Kementerian Terkait hingga Presiden Joko Widodo.

"Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak, kalaupun harta ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," lanjut Indah.

Meski mendapat penolakan keras dari kaum buruh dan pekerja, Dirjen Indah mengatakan adalah hal yang berat untuk Kemnaker mencabut aturan yang baru mulai berlaku pada bulan Mei tersebut. 

"Tadi sudah dilakukan audiensi, dengan tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dana JHT, kalau misalnya minta hari ini untuk dicabut itu berat," pungkas Indah.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement