sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Kemnaker: Sudah Disetujui Presiden

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/02/2022 20:45 WIB
Penerbitan Permenaker telah mendapatkan restu dari Kementerian Terkait hingga Presiden Joko Widodo.
Penerbitan Permenaker telah mendapatkan restu dari Kementerian Terkait hingga Presiden Joko Widodo.
Penerbitan Permenaker telah mendapatkan restu dari Kementerian Terkait hingga Presiden Joko Widodo.

IDXChannel - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan restu dari Kementerian Terkait hingga Presiden Joko Widodo.

Indah menjelaskan proses lahirnya regulasi dari Kementerian memerlukan proses Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah di harmonisasi oleh Kementerian, maka akan dibawa kepada Skretariat Negara untuk meminta persetujuan.

Sehingga peraturan menteri yang lahir tersebut sudah di ketahui dan disetujui oleh kementerian hingga Presiden Jokowi, meski menadapat penolakan dari objek regulasi dalam hal ini kaum buruh.

"Jadi terbitnya peraturan menteri, harus melalui proses harmonisasi, yang di pimpin oleh kementerian hukum dan ham, setelah di harmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari setneg boleh tidak Menteri Mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).

Sehingga menurut Indah tidak benar jika Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab pada proses sudah mendapatkan restu dari pemerintah.

"Nah boleh atau tidak itu kan bukan sekedar setuju saja, pasti dilihat hirarkinya, menyimpang atau tidak, kalaupun harta ada diskresi, Bu Menteri pasti ditanya," lanjut Indah.

Meski mendapat penolakan keras dari kaum buruh dan pekerja, Dirjen Indah mengatakan adalah hal yang berat untuk Kemnaker mencabut aturan yang baru mulai berlaku pada bulan Mei tersebut. 

"Tadi sudah dilakukan audiensi, dengan tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dana JHT, kalau misalnya minta hari ini untuk dicabut itu berat," pungkas Indah.

(NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement