IDXChannel - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan restu dari Kementerian Terkait hingga Presiden Joko Widodo.
Indah menjelaskan proses lahirnya regulasi dari Kementerian memerlukan proses Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Setelah di harmonisasi oleh Kementerian, maka akan dibawa kepada Skretariat Negara untuk meminta persetujuan.
Sehingga peraturan menteri yang lahir tersebut sudah di ketahui dan disetujui oleh kementerian hingga Presiden Jokowi, meski menadapat penolakan dari objek regulasi dalam hal ini kaum buruh.
"Jadi terbitnya peraturan menteri, harus melalui proses harmonisasi, yang di pimpin oleh kementerian hukum dan ham, setelah di harmoniskan dengan kementerian lain, harus mendapatkan izin dari setneg boleh tidak Menteri Mengeluarkan regulasi," ujar Indah dalam konferensi persnya, Rabu (16/2/2022).
Sehingga menurut Indah tidak benar jika Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Sebab pada proses sudah mendapatkan restu dari pemerintah.