Dia menuturkan, sebagai Jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM non subsidi yang pengaturan harganya diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU), Pertamina selaku badan usaha juga akan mengevaluasi harga jual BBM non subsidinya setiap bulan.
"Namun selain harga minyak mentah, perlu juga dilihat faktor lain seperti kurs, MOPS dll. Karena faktor faktor tersebut juga menjadi pertimbangan untuk menentukan harga selain harga minyak mentah," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan dalam kebijakan BBM, tidak cuma mempertimbangkan soal harga minyak dunia. Akan tetapi juga rupiah dan konsumsi BBM di dalam negeri.
"Sekarang kita lihat harga ICP mungkin turun karena brent dan WTI mengalami penurunan. Namun kurs mengalami pelemahan," tutur Menteri Keuangan di Gedung DPR/MPR.
(DES)