"Produsen tetap suplai, itu (penimbunan) dari distributor 2 ke retail, permainannya di situ, sudah mulai timbun dari Mei," kata dia.
Sahat menilai kejadian penimbunan minyak goreng ini merupakan suatu mekanisme pasar. Oleh sebab itu, menurutnya, untuk jenis produk yang harganya ditetapkan pemerintah, semestinya tidak menunjuk sektor swasta untuk menjadi operator atau penyelenggara.
Hal ini dikarenakan sektor swasta sudah barang tentu akan mencari keuntungan tertentu dari peluang pasar yang ada. Seperti meraup keuntungan dengan menjual produk dengan harga baru, meski belanja stoknya menggunakan harga lama.
"Kita selalu usul ke Pemerintah (penyaluran MinyaKita) jangan diberikan ke swasta, swasta itu kalau tidak ada cuannya mana mau mereka," ujar Sahat.