sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Modernisasi Koperasi, RUU Perkoperasian Diyakini Bisa Lebih Adaptif

Economics editor Michelle Natalia
17/08/2023 16:00 WIB
RUU Perkoperasian diyakini sejumlah pihak akan menjadikan kelembagaan ini akan tangkas, agile, dan adaptif dalam menjalankan berbagai jenis usaha
Modernisasi Koperasi, RUU Perkoperasian Diyakini Bisa Lebih Adaptif. (Foto: MNC Media)
Modernisasi Koperasi, RUU Perkoperasian Diyakini Bisa Lebih Adaptif. (Foto: MNC Media)

"Pada sisi modal diperkenalkan istilah modal anggota sebagai modal yang bersumber dari anggota dengan karakteristik dapat dinyatakan dalam satuan tertentu. Tujuannya untuk memotivasi anggota meningkatkan partisipasi modalnya. Kemudian dalam tata kelola diadopsi dua model yakni Jenjang Dua dan Jenjang Tunggal, di mana masyarakat dapat memilih salah satunya," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCO) Firdaus Putra memaparkan, banyak koperasi yang sedari awal pendirian tidak merumuskan model dan prospektus bisnisnya dengan baik. Sehingga koperasi cenderung dikelola sebagai aktivitas sambilan, bukan selayaknya perusahaan profesional.

Dijelaskannya, banyak pengurus koperasi yang tidak memperoleh honor. Terkonfirmasi dari survei yang diselenggarakan ICCI dengan responden 614 koperasi pada Juli 2022, menemukan sebanyak 40,5 persen pengurus dan 49,8 persen pengawas tidak menerima honorarium sama sekali.

Diungkapkan Firdaus, ditemukan fakta bahwa 70,1 persen koperasi tidak memiliki manajer/kepala operasional. Sehingga sulit membayangkan koperasi dikelola dengan serius dan sungguh-sungguh bila SDM kuncinya saja tidak memperoleh remunerasi yang layak.

“Kemudian sebagian besar menerima honor hanya di bawah dua juta rupiah, pengurus sebesar 44,3 persen dan pengawas sebanyak, 42,4 persen,” tandas Firdaus. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement