Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka lolos dari karantina Covid-19, dengan membayar sejumlah uang pada pegawai bandara. Lalu, pegawai itu membantu JD lepas dari kewajiban karantina setelah mendarat dari India. Saat ini penyidik masih menyelidiki modus operandi S dan RW.
Sementara, Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel PAS M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, S dan RW yang meloloskan warga India tanpa karantina bukan petugas Bandara Soetta.
"Kedua pelaku yang meloloskan penumpang asal India dari prosedur karantina COVID-19 bukan petugas Bandara Soetta. Kedua oknum yang terlibat kasus itu hanya mengaku-ngaku sebagai petugas bandara," katanya, di Bandara Soetta.
Dijelaskan dia, S dan RW telah menyalahgunakan kartu pas bandara. Mereka adalah pihak yang berkepentingan dengan instansi lain di Bandara Soetta. Sehingga, mendapatkan kartu pas bandara.
"Diduga kedua oknum itu pihak yang berkepentingan dengan instansi lain di bandara. Oleh karena itu mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi justru telah menyalahgunakan kartu pas bandara," ungkapnya.