sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MPR Soroti Peniadaan Tunjangan PNS, "Jangan Dipukul Rata"

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
30/08/2021 08:28 WIB
Pemerintah akan meniadakan tunjangan kinerja dalam komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 ini. Hal itu juga akan berlaku untuk APBN di tahun 2022 mendatang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ilustrasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ilustrasi

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja fiskalnya. Pasalnya, pada tahun 2020 ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 245,6 triliun. 

"Ini menunjukkan bahwa antara kebutuhan utang dengan defisit anggaran tidak sebanding. Padahal utang ini punya konsekuensi terhadap bunga, sehingga pemerintah menanggung beban fiskal yang lebih tinggi di masa depan. Karenanya, opsi peniadaan tunjangan kinerja bagi PNS golongan rendah menjadi kurang relevan," papar Syarief Hasan.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan klusterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan. Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan. 

"Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup,” tandas Syarief Hasan. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement