3. Libur Maulid Nabi, (28 Oktober hingga 1 November 2020), pasca libur panjag terjadi lonjakan kasus harian covid melonjak hingga 95 persen, dengan peningkatan angka kematian mingguan hingga 75 persen.
4. Libur Natal dan Tahun Baru (24 Desember hingga 3 Januari 2021), terjadi kenaikan kasus covid hingga 78 persen dengan dibarengi peningkatan angka kematian mingguan karena Covid-19 mencapai 46 persen.
Kaplri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo menegaskan, sesungguhnya tujuan pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini tidak lain hanya ingin melindungi masyarakat dari bahaya covid-19. Virus ini adalah ancaman nyata dan terbukti telah merunggut banyak nyawa manusia.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tidak tertular varian baru virus Covid-19," ujar Listyo Sigit Prabowo. (RAMA)