IDXChannel - Pemerintah melarang masyarakat untuk pergi mudik lebaran. Larangan mudik yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021 ini dilakukan dalam rangka menghindari penyebaran virus covid-19.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, pemerintah bebas untuk melakukan kebijakan apapun termasuk larangan mudik. Namun, yang harus diperhatikan adalah bagiamana pemerintah memikirkan cara agar operaror bisa memberikan
“Orang sudah lama nganggur ko ekonomi mau jalan gimana. Itu dua minggu enggak jalan itu harus dikasih makan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, kebijakan larangan mudik ini harus tegas dalam pelaksanaannya. Misalnya saja untuk kendaraan dengan plat hitam baik itu kendaraan pribadi maupun travel gelap harus ditindak tegas.
“Transportasi dilarang beroperasi tapi yang plat item beroperasi gimana. Kalau plat item yang punya bintang-bintang di dinas dimana di mana mau diapain. Bisa enggak ditindak,” jelasnya