sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Muhammadiyah Belum Terima Tawaran Resmi Kelola Tambang dari Pemerintah

Economics editor Riyan Rizki Roshali
11/07/2024 16:05 WIB
PP Muhammadiyah mengaku belum menerima penawaran resmi dari pemerintah terkait kesempatan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Muhammadiyah Belum Terima Tawaran Resmi Kelola Tambang dari Pemerintah. (Foto Riyan Rizki/MPI)
Muhammadiyah Belum Terima Tawaran Resmi Kelola Tambang dari Pemerintah. (Foto Riyan Rizki/MPI)

Dia menambahkan, saat ini PP Muhammadiyah tengah mengkaji terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. 

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement