IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon kabar yang menyatakan bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan menerima izin usaha pertambangan atau IUP yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Dadan menjelaskan, sejak kabar itu beredar banyak pihak yang menanyakan hal itu kepadanya. Padahal menurutnya PP itu sudah jelas bahwa pemerintah memang menawarkan IUP kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Nah, itu juga ada yang tanya ke saya. Kan sudah jelas. Kalau untuk yang Ormas, gitu ya. Kan PP-nya sudah jelas di situ," kata Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dadan juga menegaskan bahwa dalam aturan sudah jelas tercantum bahwa urusan IUP ini berada dibawah komando Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Ngurusnya kan di sana (BKPM). Nanti ke kita itu kalau sudah jadi. Kita ini nanti pengusahaannya, pembinaannya, pengawasannya. Tapi sekarang pola untuk dari sisi penetapan itu ada di sana, kan begitu," katanya.